Senin, 12 November 2012

Introduction


Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Perkembangan teknologi komputer telah menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operandi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atau suatu tindak pidana faktor yuridis. Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak  pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer.
Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah di identifikasi namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer. Banyak penyedia internet dan semain terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para pencuri melakukan aksi carding dengan memanfaatkan kesadaran masyarakat dalam hal ini dampak negatif dari internet serta ketidak sempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut.
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan akses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime  pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Salah satu versi jenis kejahatan di internet yaitu carding, yang termasuk dalam motif kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.


Penjelasan - Penjelasan


Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, Perusahaan teknologi informasi berbasis di Texas – AS, Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi memalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya banyak situs belanja online yang memblokir IP atau Internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja disitus itu.

Kasus - Kasus dan Cara - cara


Contoh Kasus Carding

“Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat”

Reporter : Ni Ketut Susrini detikcom – Jakarta


Undang - undang dan Cara Pencegahan


Undang-undang yang mengatur Carding.