Senin, 12 November 2012

Penjelasan - Penjelasan


Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, Perusahaan teknologi informasi berbasis di Texas – AS, Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi memalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya banyak situs belanja online yang memblokir IP atau Internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja disitus itu.


Ruang Lingkup
Kejahatan Carding mempunyai dua ruang lingkup nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup 1 negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.

 Sifat Kejahatan
Sifat Carding secara umum adalah non-violence kekacauan yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung tapi dampak ditimbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan nomor rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumya tentu pelaku (carder) sudah mencuri nomor rekening dari korban.

Pihak-pihak yang terkait dalam carding
       1.  Carder
          Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, benner  atau pop-up window untuk menipu netter ke situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs e-mail palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number) atau password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut.
          Target Carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet. Carder mengirimkan sejumlah e-mail ke target sasaran dengan tujuan untuk mengup-date atau mengubah user ID dan PIN nasabah melalui internet. E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari pihak resmi, sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu. Kalau carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalu lintas mayantara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain disamping yang membuat ataupun menerima informasi tersebut.
2. Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima e-mail (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.
3. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencuri kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan dan banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking dan lain-lain.   


Modus Kejahatan Carding
A.    Modus kejahatan kartu kredit (Carding)
1.    Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing.
2.    Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di internet.
3.    Melakukan pemesanan barang ke perusahaan diluar negeri dengan menggunakan jasa internet.
4.    Mengambil dan memanipulasi data di internet.
5.    Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di jasa pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, HL,TNT, dsb.)

B.     Modus Operandi
Ada beberapa tahapan yang umunya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya :
1.    Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain : phising (membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik BCA), hacking, sniffing, keylogging, worm, chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperoleh nomor kartu kredit.
2.    Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3.    Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4.    Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet dibawah 10% namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat ke 6 dunia dan ke 4 di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja , Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5.    Pengambilan barang oleh carder

Tidak ada komentar:

Posting Komentar